cryptocurrency adalah mata uang digital yang berada dalamsistem block chain, Di Indonesia cryptocurrency mulai populer, tak sedikit orang yang mulai berinvestasi di cryptocurrency, bahkan dari beberapa artis di Indonesia mulai mengembangkan token-token crypto seperti contoh yang lagi tranding yaitu I coin.id yang baru-baru ini mengalami tren turun yang cukup signifikan, namun sebagian orang mungkin belum memahami nah jadi apa sih cryptocurrency itu ?
Untuk memahami apa itu cryptocurrency pertama kita harus pahami apa itu currency ( mata uanga ) secara umum,
Di lansir dari wikepedia mata uang adalah satuan nilai alat pembayaran berupa uang yang di terima dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah,
pada dasarnya mata uang ini merupakan alat tukar yang legal dan disahkan oleh pemerintah di suatu Negara, yang pada awalmulanya alat tukar ini pada jaman dahulu berupa emas maupun perak dimasa sekarang kini berubah menjadi yang kita sering gunakan yakni uang kertas dengan pecahan nilai-nilai tertentu, kini jaman berkembang ke era digital dimana pembayaran bis dilakukan dengan uang digital seperti contoh gopay, dana, dll disinilah cryptocurrency semakin menarik, crypto sama dengan mata uang yang muncul di akun bank online digital, namun crypto ini tidak dibuat dan di kendalikan oleh pemerintah seperti mata uang Rupiah, Dollar, yen dan lainya, crypto merupakan sebuah kombinasi kode yang di program pada sebuah BlockChain dan dilindungi oleh kode bernama Kriptografi, karna itu kripto di sebut dengan Cryptocurrency (Mata Uang Crypto )
nah jadi apa yang dimaksud dengan Cryptocurrency ?
Pengertian CryptoCurrency
cryptocurrency merupakan sebuah asset digital atau bentuk uang digital, cryptocurrency memainkan berbagai peran pada jaringan blockchain yang bisa dikatakan inovatip, pertama crypto bersipat peer to peer yang memungkinkan pengiriman dan mpenerimaan nilai tanpa perlu mempercayai pihak ketiga, jika di uang fiat dalam melakukan transfer kita menggunakan pihak ketiga yaitu Bank, peer to peer ini lebih seperti mata uang fisik yang tak perlu pihak ketiga untuk melakukan pembayaran atau transfer, lebih seperti kita memberikan uang tunai kepada teman misalnya, atau berbelanja ke warung dengan uang pecahan 10.000, sifatnya fisik tanpa perantara, crypto prosesnya hampir sama seperti itu namun crypto ini sepenuhnya di dunia digital.
Banyak ahli percaya bahwa block chain dan teknologi yang terkait dengan cryptocurrency akan mengacaukan banyak industry termasuk keuangan dan hukum, cryptocurrency telah menjadi bentuk asset digital yang berbasis pada jaringan yang di bagikan ke sejumlah besar computer, struktur desentralnya memungkinkan crypto tak terkendali karena berada diluar pengawasan dan kendali dari Bank / Pemerintah, namun keuntunganya crypto tidak akan terpebgaruh oleh inflasi yang di sebabkan oleh pencetakan uang,
baca juga : pilih saham atau crypto ?, 7 perbedaan saham dan crypto
Di Indonesia sendiri crypto merupakan sebuah asset digital yang tidak bisa digunakan sebagai alat tukar, boleh di jadikan sebagai pembayaran namun harus sudah di tukar dalam bentuk rupiah.